Pada Sidang ke-9 Kasus Ahmad Dhani

Dua Ahli Pidana dan ITE akan Dihadirkan 

Ahmad Dhani. 

SURABAYA--(KIBLATRIAU.COM)-- Sidang ke-9 musisi Ahmad Dhani akan kembali digelar siang ini di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rencananya, dua ahli yang sebelumnya dua kali gagal dihadirkan jaksa, akan memberikan pendapatnya terkait kasus ujaran idiot dalam vlog Ahmad Dhani. Kehadiran dua saksi ahli ini merupakan kelanjutan dari sidang Ahmad Dhani pada Kamis (14/3) lalu. Saat itu, dari 1 saksi fakta dan 2 ahli yang dihadirkan, hanya 1 orang saksi fakta saja yang dapat memenuhi panggilan jaksa, yakni pegawai dari hotel Mojopahit.

Saat itu jaksa penuntut umum, Rahmat Hari Basuki menyebut telah mengirimkan surat panggilan pada dua ahli. Namun mereka berhalangan hadir dengan alasan belum mendapatkan surat penugasan dari instansi masing-masing. Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Richard Marpaung menyatakan, pihaknya telah melayangkan panggilan lagi untuk kedua ahli yang belum dapat hadir di persidangan. "Kita panggil lagi. Mudah-mudahan nanti dapat hadir di persidangan. Dua ahli, satu ahli pidana satunya ahli ITE" ujarnya, Selasa (19/3).

Dalam sidang sebelumnya, saksi fakta, yakni Ivan Yunus, pegawai Hotel Mojopahit bagian penerima tamu, sempat mencabut beberapa keterangan yang dituangkannya dalam berita acara pemeriksaan. Sama seperti saksi-saksi sebelumnya, keterangan yang dicabutnya, terkait dengan tidak adanya frasa pendemo dalam vlog 'idiot' Ahmad Dhani. Seperti diketahui, di Surabaya, Ahmad Dhani tengah menjalani proses persidangan kasus ujaran Idiot dalam vlog yang dibuatnya di Hotel Mojopahit beberapa waktu lalu. Dia pun dijerat dengan pasal 45 ayat 1 jo 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar